dalam islam
memang di benarkan adanya hubungan
antara lawan jenis atau mahram
akan tetapi kalau hubungan itu seperti anak_anak sekarang atau lebih sering di sebut pacaran
itu dalam islam tidak boleh
karena dalam islam sebelum ijab qabul [dalam pernikahan]
belum dilaksanakan tanggung jawab adalah kepunyaan orang tua
dan jika orang tua tau anaknya berbuat demikain
tapi tidak di nasehati atau di ingatkan
artikel di atas bersumber pada kitab kuning nasho ikhul ibad[nasihat-nasihat]